TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara pidana lima anak yang terlibat rusuh 22 Mei, setelah diversi yang diajukan para terdakwa belum mencapai kesepakatan.
"Sidang perkara pidananya sudah dimulai hari ini dan sudah selesai tadi pukul 10.10," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2019.
PN Jakpus menerima lima berkas perkara dengan total 10 terdakwa yang masih berstatus anak. Tiga berkas dengan total lima terdakwa, kata Makmur, telah mencapai kesepakatan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Sedangkan, dua berkas lainnya dengan lima terdakwa belum mencapai kesepakatan sehingga proses pemeriksaan terdakwa lewat persidangan akan dilanjutkan. Lima terdakwa yang diversinya belum mencapai kesepakatan karena mereka belum bisa menemui korbannya, yakni anggota polisi. "Anggota polisi yang menjadi korban sedang tugas di luar DKI," kata Makmur.
Makmur menjelaskan proses diversi tertuang di Undang-Undang ihwal Peradilan pidana anak. Jika proses diversi berhasil, maka sidang tidak akan dilanjutkan. "Sebab, diversi itu merupakan akhir dari proses penyelesaian perkara pidana anak tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dengan dikabulkannya diversi lima anak yang lain, maka mereka tak akan menjalani persidangan. Namun disepakati antara polisi dengan anak yang mereka tangkap agar mereka diharuskan wajib lapor sepekan sekali itu.
Lima anak yang telah menerima diversi diharapkan bisa keluar pada Jumat, 9 Agustus mendatang. "Sebab, mereka sangat ingin merasakan kebersamaan dengan keluarganya saat hari raya Idul Adha," kata Advokat LBH Paham, Gita Aulia, pendamping anak-anak yang terlibat rusuh 22 Mei itu.