TEMPO.CO, Depok – Pasca tewasnya MI, 16 tahun, pelajar saat tawuran, Polres Kota Depok menangkap 17 orang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Dari 17 yang diamankan, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Arya Perdana di Polresta Depok, Rabu 7 Agustus 2019.
Menurut Arya, ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MF (17), SF (16), dan Capri Wali (18). “Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP,” kata Arya.
Arya mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 3 bilah celurit bergagang kayu, 1 unit handphone merk Asus, dan 1 lembar baju seragam sekolah berwarna putih berlumuran darah.
MI menjadi korban pembacokan dalam tawuran antarpelajar pada Selasa, 6 Agustus 2019, pukul 20.00
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tawuran pelajar tersebut terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Korban tewas akibat mendapatkan luka bacokan disekujur tubuhnya hingga harus dilarikan ke RS Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor