Jakarta - Komnas HAM menyatakan akan kembali melakukan investigasi terhadap praktik swastanisasi air di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan ketuanya, Ahmad Taufan Damanik, usai menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Koalisi mengadukan Pemerintah DKI Jakarta karena tak kunjung menghentikan praktik itu. Menanggapinya, Taufan mengaku bingung melihat Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyerahkan pengelolaan air seluruhnya ke tangan swasta.
"Kami akan kembali melakukan investigasi sebab ini berpotensi merugikan warganya," kata Taufan.
Dalam kesempatan mengadu itu, Koalisi sekaligus menyampaikan harapannya agar Komnas HAM kembali mau menjadi ahli dalam gugatan swastanisasi air yang akan diajukan kembali oleh Koalisi. Itu seperti yang pernah diperankan Komnas HAM dalam gugatan terhadap swastanisasi air di pengadilan tingkat pertama pada 2012 lalu.
Saat itu gugatan berhasil dimenangkan Koalisi namun hingga ke tingkat Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Koalisi kalah. Saat ini, Koalisi menyatakan niatnya untuk kembali menggugat.
"Koalisi berharap Komnas HAM kembali mau menjadi ahli dalam gugatan swastanisasi air yang akan diajukan kembali oleh Koalisi," kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana.
Menurut Arief, Koalisi terus menggugat karena sejumlah alasan. Pertama, kontrak perjanjian kerja sama melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Kedua, swastanisasi air kental dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sejak dalam perencanaan dan prakteknya hingga kini.
Ketiga, privatisasi air itu mengakibatkan negara-PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air Jakarta. Keempat, masyarakat dirugikan. Mereka yang kurang mampu tidak memperoleh pemenuhan hak atas air oleh negara. "Mereka terlanggar HAM nya, karena tidak menerima hak atas air," kata Arief.
Alasan kelima, harga air tidak terjangkau, sulit diakses masyarakat miskin dan air tidak berkualitas. Keenam, swastanisasi air itu mengakibatkan kerugian negara.