TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh orang terkait tawuran antargeng yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu malam, 31 Juli 2019. Akibat peristiwa itu, dua orang pemuda tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Imam Rifai mengatakan tawuran terjadi antara kelompok kampung Solobone dan kampung Jembatan Item yang didasari aksi balas dendam.
"Alasan ataupun modus operasi dari para tersangka adalah untuk membalas dendam, karena hari sebelumnya ada teman mereka yang dilukai," kata Imam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 7 Agustus 2019.
Dua kelompok ini sebelumnya terlibat tawuran di tempat lain. Salah seorang kelompok Solobone terluka sehingga mereka mendatangi kelompok Jembatan Item untuk membalas.
Tawuran yang terakhir terjadi itu akhirnya menelan dua korban jiwa berinisial SA, 21 tahun dan DS (22).
Polisi pun menangkap tujuh orang yang melakukan tawuran di Kampung Bahari itu. "Total sudah tujuh orang tersangka yang kita amankan dan beberapa barang bukti juga kita amankan," kata Imam.
Dari kelompok Solobone, polisi menangkap tiga orang, yaitu AG (19), AK (21), dan LO (21). Sedangkan dari kelompok Jembatan Item, pelaku yang ditangkap adalah SR (17), RS (16), AF (17) serta HM (26).
Barang bukti yang diamankan antara lain celurit, sapu lidi, hingga peti kayu yang dipakai oleh pelaku saat tawuran. Para pelaku tawuran antargeng dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan berkelompok dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.