TEMPO.CO, Bekasi - Dua orang perampok minimarket dikepung dan diamuk massa saat melakukan aksinya di Jalan Cipendawa Lama RT 4 RW 6, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu, 8 Agustus 2019, pukul 23.00 WIB.
Kedua perampok yang bernama Ade Gunawan, 22 tahun, dan R. Nasution (21) itu sempat dihajar massa.
Kepala Polsek Bekasi Timur Komisaris Agung Iswanto mengatakan kedua pelaku menyatroni minimarket yang dijaga karyawan Siti Julaiha dan Suprapto. Kedua karyawan ini kaget didatangi oleh orang tak dikenal membawa senjata tajam.
"Siti Julaiha yang ada di kasir teriak," kata Agung pada Kamis, 8 Agustus 2019. Kemudian Siti berlari ke arah gudang, dimana di dalamnya ada Suprapto yang tengah istirahat.
Kedua pelaku mengejar ke gudang, namun Suprapto buru-buru menutup, sehingga terjadi saling dorong pintu. Tak kuat, Suprapto dan Siti tersungkur, keduanya lalu diancam menggunakan samurai, lantas disekap. "Tersangka mengambil rekaman CCTV, rokok, ponsel, dan uang Rp 3,3 juta di laci kasir," kata Agung.
Apes bagi pelaku, ada warga setempat memergoki aksi mereka. Teriakan “maling” mengundang perhatian, sehingga mendatangkan massa. Walhasil, pelaku dikepung di dalam minimarket.
Tak lama kemudian polisi tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat diamuk massa.
Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi yang pernah disasar pelaku. Setiap merampok, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam, dan tidak segan melukai korbannya. "Kalau terdesak pelaku bisa saja membunuh dengan senjatanya," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. Barang bukti yang disita berupa uang dan barang hasil jarahan, sepeda motor, dan senjata tajam. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Agung.