TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan saat ini polisi tinggal menunggu apakah berkas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu dinyatakan lengkap alias P21 atau tidak oleh jaksa.
"Sudah kami serahkan Selasa, 6 Agustus kemarin," ucap Indra di kantornya pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut dia, berkas tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Niktia Mirzani menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diadukan oleh mantan suaminya, Dipo Latief. Status tersangka tersebut sudah didapatkan Nikita sejak Desember 2018.
Juli lalu berkas tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa berkas kasus ini dikembalikan karena ada beberapa kelengkapan yang masih harus dilampirkan oleh penyidik.
Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan Nikita atau pun tak mencekalnya. Ia pun dapat bebas melancong ke luar negeri seperti yang dia tunjukkan di unggahan akun media sosial instagramnya dalam beberapa hari terakhir.
Soal penahanan dan pencekalan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Itu sudah keputusan penyidik, kami tidak bisa intervensi," kata Indra.
Sebelumnya dikabarkan bahwa penyidik akan menjerat Nikita Mirzani dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.