TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang tersangka kerusuhan 22 Mei bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah pelaku yang mencuri pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan terjadi di Petamburan, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.
"Tersangka yang mengambil senjata Brimob dan uang dalam mobil," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dalam laman resmi PN Jakbar tertulis identitas ketiga tersangka bernama Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio. Perkara mereka terbagi menjadi tiga. Sidang diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun, dari pantauan Tempo, sidang belum juga dimulai hingga pukul 13.53 WIB.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap empat pelaku pencurian pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019. Para pelaku juga merusak mobil polisi yang saat itu parkir di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. Polisi menyita pistol jenis Glock 17 yang dicuri pelaku, 13 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan uang mencapai Rp 50 juta.
"Bahwa yang melakukan pembakaran, perusakan dan pencurian ini merupakan kelompok kriminal," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat, 14 Juni 2019.
Keempat pelaku ini adalah Supriatna, Wawan, Diki, dan Dimas Afie Sadewo. Akan tetapi, nama Dimas tak ada dalam daftar sidang hari ini. Nama dia juga tak muncul ketika Tempo mencari di sistem informasi penelusuran perkara yang diakses di laman PN Jakbar. Belum ada informasi detail ihwal perkara Dimas.
Polisi menjerat para tersangka yang terlibat kerusuhan 22 Mei itu dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.