TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas atau P21 perkara penyanyi Zukifli alias Zul Zivilia dalam kasus narkoba. Kini berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri dan siap untuk disidangkan.
"Berkas sudah dilimpahkan (beserta) tersangka dan barang bukti ke Kejari Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi Kamis malam, 15 Agustus 2019.
Argo menjelaskan perlengkapan berkas tersebut ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia mengatakan berkas sudah rampung sejak awal Juli lalu. Namun, Argo tidak mengetahui apakah persidangan kasus tersebut sudah berjalan atau belum.
Vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.
Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Dalam pengembangan, polisi menyatakan jika Zul merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
Penyanyi lagu Aishiteru itu menyatakan jika keterlibatan dirinya dalam jaringan narkoba merupakan akibat dari jalan hidup yang dia pilih. "Saya menyesal," ujarnya.
Selain menjadi pengedar, Zul Zivilia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam penangkapan itu. Vokalis grup band itu dan delapan tersangka lainnya ini terancam hukuman mati sebagai tersangka sub bandar narkoba yang mengedarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.