Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Ceramah Abdul Somad, Ini Kata MUI

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Somad menjadi sorotan publik setelah videonya yang mengomentari soal salib dinilai menyinggung umat Kristen hingga dilaporkan sejumlah organisasi ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. TEMPO/Subekti
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Somad menjadi sorotan publik setelah videonya yang mengomentari soal salib dinilai menyinggung umat Kristen hingga dilaporkan sejumlah organisasi ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal ceramah Abdul Somad yang dinilai menistakan agama Nasrani. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengakui adanya satu diskusi di internal pengurus majelis ihwal isi ceramah ustad Abdul Somad soal patung dan salib dalam pertemuan hari ini, Rabu 21 Agustus 2019.

"Soal patung itu misalnya, sebenarnya yang disampaikan Abdul Somad adalah sebuah hadis, ternyata kalau dalam kajian Islam hadis itu masuk dalam wilayah fiqhiyah yang bisa berbeda pendapatnya antara satu dengan yang lain," ujar Masduki usai pertemuan, Rabu, 21 Agustus 2019.

Terhadap kegaduhan yang muncul akibat ceramah itu, Masduki mengatakan majelis sebenarnya menginginkan Somad untuk tidak masuk ke pembahasan yang bisa menyinggung agama lain. Namun, ujar Masduki, Somad menjelaskan kepada majelis bahwa ceramahnya hanya untuk internal umat Islam.

"Apakah nanti itu masuk wilayah terbuka atau tertutup, nanti urusan hukum itu," kata Masduki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ceramah Somad tentang salib dan patung yang viral di media sosial itu berujung ke ranah hukum. Komunitas Horas Bangso Batak lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena ceramah soal salib dan patung tersebut kembali viral di media sosial. Selain itu, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) juga telah membuat laporan sejenis ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Di kantor MUI, Somad kembali menjelaskan dasar ceramah itu disampaikan. Ia berujar, penjelasan tentang salib dan patung disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah di Masjid An-Nur, Riau tiga tahun lalu. Dia mengatakan tidak dengan sengaja membuat tema ceramah seperti itu.

Somad juga mengatakan bahwa ceramah itu dilakukan di rumah ibadah Islam dan untuk jamaahnya saja atau bukan disampaikan secara luas. Dia pun menegaskan bahwa ceramahnya sesuai dengan aqidah dalam agama Islam dan karena itu tidak masuk dalam penistaan agama. Dia juga tak akan mengajukan permintaan maaf. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).