TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyatakan pembahasan pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI baru bisa dibahas jika sudah ada pimpinan definitif. Saat ini, DPRD DKI tengah dipimpin oleh pimpinan sementara pasca pelantikan anggota dewan periode 2019-2024.
"Kalau untuk wagub, keputusan strategis itu wewenang pimpinan definitif," kata pimpinan sementara DPRD DKI, Pantas Nainggolan di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Pantas mengatakan pimpinan sementara tidak memiliki wewenang untuk melanjutkan pemilihan wakil gubernur DKI yang tidak selesai oleh DPRD DKI periode sebelumnya.
Adapun saat ini, kata Pantas, DPRD tengah menyiapkan pemilihan untuk mengisi jajaran pimpinan hingga alat kelengkapan dewan seperti ketua komisi, badan anggaran dan badan musyawarah.
Menurut Pantas, anggota dewan sudah sepakat pada 9 September mendatang nama-nama untuk jabatan tersebut sudah lengkap, agar bisa diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian disahkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta DPRD untuk menyegerakan pembahasan pemilihan wagub DKI. "Lebih cepat lebih baik," ujarnya.