TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Agung Zulianto terhadap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Mereka dilaporkan atas tuduhan memberikan berita bohong.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut. "Masih kita periksa laporan terlebih dahulu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Argo menyatakan, Agung pada intinya menuding Febri, Asfinawati dan Adnan menyebarkan berita bohong terkait sejumlah Calon Pimpinan KPK.
"Menurut pengakuan pelapor, ada di media yang mengatakan bahwa calon pimpinan KPK ada yang mendapatkan gratifikasi, masih ada masalah, kenapa bisa lolos dan belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)."
"Kemudian ada calon pimpinan KPK uang menjadi staf ahli atau keterkaitan dengan kepolisian."
Sebelumnya Agung Zulianto menyebut bahwa laporan itu terkait dengan pengumuman 20 nama calon pimpinan baru KPK. Dia menuding Febri, Asfinawati dan Topan menyebarkan berita bohong soal panitia seleksi calon pimpinan atau capim KPK yang meloloskan 20 nama tersebut.
“Dari nama-nama 20 orang yang lolos seleksi, nampaknya diduga ada oknum-oknum yang tidak senang dengan menebar fitnah terhadap Pansel tersebut maupun beberapa peserta yang lolos seleksi.,” ujar Agung, Kamis, 29 Agustus 2019.
Adapun laporan Agung ke Polda Metro Jaya telah tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus tertanggal Rabu, 28 Agustus 2019. Dalam laporannya, Agung menyatakan ketiganya diduga memberikan kabar bohong atau hoax pada Mei hingga Agustus 2019. Ia menyatakan dirinya adalah bagian dari Pemuda Kawal KPK.