TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kendaraan roda dua paling banyak melakukan pelanggaran pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis, 29 Agustus 2019.
"Pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua adalah melawan arus lalu lintas dengan 1.764 perkara dan 305 perkara tidak menggunakan helm SNI," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, dalam keterangan tertulisnya.
Total ada 5.376 perkara di hari pertama operasi. Rinciannya, 3.889 perkara oleh kendaraan roda dua, 1.189 kendaraan roda empat, 58 bus, dan 230 mobil barang.
Selain itu, petugas menindak satu kendaraan roda dua yang menggunakan strobo atau rotator dan sirine tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Sedangkan pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 89 perkara dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 45 perkara. Petugas juga melakukan teguran sebanyak 2.752 pelanggar lalu lintas tanpa memberikan tilang.
Operasi Patuh Jaya 2019 dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.