TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proses tender proyek sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) harus diulang lagi dari awal. Dia berdalih kalau Pemerintah DKI telah menerima opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk bongkar ulang itu.
"Jadi akhir Agustus kemarin kita mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara) bahwa itu semua harus diulang proses tender dan lain-lain," ujar Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.
Selanjutnya, kata Anies, Pemerintah DKI akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka berencana untuk menggunakan teknologi termutakhir untuk sistem ERP nanti dan berharap sistem yang digunakan bisa terintegrasi dengan pengaturan lalu lintas lain.
"Jadi bukan hanya sekedar mengatur satu hingga dua ruas jalan tadi sebagai satu sistem terintegrasi antara lalu lintas kendaraan pribadi dan kendaraan umum," ujar Anies.
Pengadaan sistem ERP memang terus molor dari target pengoperasian 2019. Rencananya, penerapan pembatasan kendaraan pribadi yang selama ini diberlakukan adalah transisi menuju penerapan jalan berbayar ini. Tapi yang terjadi kemudian adalah ketidakjelasan. Terakhir, ketidakpastian yang ada menyebabkan satu peserta lelang, Q-Free, mengundurkan diri pada Desember 2018.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018. Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar guna mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dengan pengunduran diri perusahaan asal Norwegia itu, tinggal dua perusahaan yang bertahan sebagai penawar dalam tender yang sudah beberapa kali diulang itu. Keduanya adalah PT Bali Towerindo Sentra Tbk. serta perusahaan Swedia, Kapsch TrafficCom. Saat itu proses lelang sudah pada tahap uji konsep atau proof of concept.
Sumber Tempo di Balai Kota menyebutkan pengunduran diri Q-Free membuat Gubernur Anies Baswedan meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai lelang tersebut. Anies tak ingin mundurnya peserta tender ERP ini menjadi masalah di kemudian hari.
Dia belakangan mengungkap rencananya pula untuk merancang sistem jalan berbayar elektronik dengan konsep berbeda dari sebelumnya. Sistem ERP ke depan akan disebut dengan istilah "congestion tax" atau pajak kemacetan.
Dalam rencana awalnya, sistem ERP bakal diterapkan pada ruas jalan protokol sepanjang 19,2 kilometer yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sistem ERP akan diterapkan dari Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, sampai Bundaran HI, Jakarta Pusat. Adapun pemberlakuan sistem ERP tahap kedua bergantung pada kemajuan pembangunan jaringan MRT fase II, dari Bundaran HI sampai Kampung Bandan.