TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tak memberlakukan aturan ganjil genap di tiga ruas jalan khusus Kamis pagi, 12 September 2019 pukul 06.00-10.00 WIB. Tiga jalan itu adalah Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Keputusan ini sehubungan dengan wafatnya Presiden ketiga RI, BJ Habibie pada Rabu, 11 September 2019.
"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis pagi, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter-nya, Rabu malam, 11 September 2019.
Meski begitu, Anies melanjutkan, ganjil genap tetap diberlakukan di sorepukul 16.00-21.00 WIB. "Sore tetap berlaku," ujar dia.
Habibie wafat pada usia 83 tahun setelah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat Sejak Senin lalu. Pria yang sebagian hidupnya dihabiskan di Jerman itu meninggal karena penurunan fungsi tubuh dan gagal jantung.
Mantan presiden juga dikenal sebagai Bapak Teknologi dan Bapak Demokrasi Indonesia itu akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bakal memimpin upacara pemakaman Habibie.