TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah merampungkan berkas tata tertib pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selanjutnya, AKD akan diserahkan kepada Kemendagri. "Tatib sudah tuntas pembahasan dan akan diserahkan ke Kemendagri," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif di kantornya, Kamis, 12 September 2019.
Syarif mengatakan untuk tata tertib kali ini hanya mengalami sedikit perubahan dari tatib periode sebelumnya, dengan adanya beberapa penambahan dalam pasal ketentuan umum.
Menurut Syarif, pembahasan tatib yang memakan beberapa hari itu cukup alot dengan perdebatan antara fraksi. Namun, ujar dia, semua aspirasi dan tanggapan dewan telah diakomodir dalam tatib yang telah disepakti tersebut.
Setelah diterima Kemendagri, Syarif menambahkan, tatib akan dievaluasi. "Hasilnya nanti dari evaluasi Kemendagri," ujarnya.
Dengan selesainya pembahasan tatib tersebut, DPRD DKI bisa menggelar rapat paripurna untuk menentukan AKD periode 2019-2024.
Syarif mengatakan, dewan menargetkan dalam bulan ini bisa menggelar rapat paripurna untuk menetapkan AKD, sekaligus pimpinan definitif. "Kita agendakan tanggal 26 September paripurna," ujarnya.