TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga di Jakarta dan sekitarnya bereaksi terhadap aturan baru Kementerian Perdagangan ihwal impor produk hewan yang tak mencantumkan kewajiban label halal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29 tahun 2019.
Dalam penjelasannya, pemerintah telah menegaskan kalau syarat halal tetap diatur dan menjadi rekomendasi. Ini seperti yang dituturkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, 12 September 2019.
"Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya," katanya merujuk di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun beberapa warga tetap tak setuju atas aturan baru itu. "Saya sangat tidak setuju. Bagi saya halal yang utama dan wajib ada label di produk impor," kata Wilda Rahma, 49 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditemui di car free day kawasan Bundaran HI, Minggu 15 September 2019.
Menurut Wilda, kebijakan pemerintah tidak tepat menghilangkan label halal di produk daging impor. Sebab, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim membutuhkan adanya kepastian halal pada produk yang mereka konsumsi.
Semestinya, kata dia, regulasi yang dibuat pemerintah terkait halal lebih diperketat dengan pengawasan dan evaluasi. Bukan sebaliknya. "Menteri Perdagangan tidak bisa menghargai umat Islam di Indonesia. Lebih baik dicopot. Banyak pengganti yang lebih baik," katanya.
Dewanti, 20 tahun, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, juga menolak Permendag itu. "Daging impor yang ada tulisan halal saja kadang masih meragukan. Apalagi yang tidak ada labelnya," kata dia.
Warga Rawamangun, Jakarta Timur, Dita Amalia, 45 tahun, malah mengatakan kalau pemerintah menjerumuskan umat muslim dengan kebijakan baru itu. Menurutnya, produk halal tidak bisa ditawar lagi. Karenanya dia menginginkan tetap ada label halal.
Ramainya kecaman membuat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memberi keterangan tambahan tentang aturan baru tersebut. Dia menyatakan akan ada revisi berupa penambahan pasal yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan impor ke dalam negeri.
"Agar tak ada lagi simpang siur dan masyarakat kembali yakin dengan produk yang akan dikonsumsinya," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Senin 16 September 2019, Pukul 15.50 WIB, untuk melengkapinya dengan pernyataan terbaru dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Perubahan juga dilakukan dengan menambahkan kutipan yang diambil dari keterangan Wisnu pada 12 September.
Pada Kamis 19 September 2019, Pukul 15.50 WIB, artikel ini kembali diubah. Kali ini perubahan pada judul menyusul ralat atas konteks aturan baru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sesuai isi surat hak jawab Kementerian Perdagangan bernomor 1009/SJ-DAG.6/SD/09/2019. Disebutkan aturan baru bukan tak mewajibkan label halal, tapi aturan baru tak lagi mencantumkan kewajiban label halal karena sudah diatur melalui persyaratan rekomendasi. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan dalam isi artikel sebelumnya.