TEMPO.CO, Jakarta -Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong kabel serat optik di atas trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat, menjadi polemik.
Penyelenggara, pengusaha hingga Ombudsman memprotes bagian dari kebijakan revitalisasi trotoar tersebut.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan menganggap pemotongan kabel untuk dipindahkan ke bawah tanah itu sebagai langkah penertiban jaringan yang selama ini semrawut.
"Pembersihan kabel udara ini adalah bagian dari upaya menghormati kembali ruas Cikini Raya sebagai koridor bersejarah," ucap Anies Baswedan melalui akun media sosialnya di Twitter dan Instagram, 22 Agustus 2019 lalu. Berikut fakta-fakta seputar polemik pemotongan kabel optik di DKI Jakarta.
1. Pemerintah DKI disomasi APJATEL karena dinilai bertindak sepihak.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi kepada Anies dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. Menurut Asosiasi, pemotongan kabel di depan Bank Mega sekitar Taman Ismail Marzuki pada 8 Agustus dan dekat Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan.
Akibat pemotongan itu, Asosiasi menyebut pelayanan data internet untuk warga terganggu, khususnya bagi pelaku bisnis di Cikini Raya. Ratusan tempat bisnis diperkirakan terdampak. Jaringan internet di kawasan lain juga disebut ikut terganggu.