"Karena ini kabel backbone bisa dibilang yang kena sekitarnya juga. Mungkin saya rasa ribuan customer berdampak ketika ada pemutusan sepihak," ujar Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
2. Dinas Bina Marga membantah tuduhan APJATEL
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah tuduhan melakukan pemotongan kabel optik secara pihak seperti yang disampaikan APJATEL. Dinas mengaku telah mengumumkan adanya proyek revitalisasi sejak Januari 2019. Hari juga menyebut bahwa Dinas telah mengundang Apjatel untuk rapat bersama beberapa kali guna relokasi utilitas Namun, Asosiasi disebut terus meminta penundaan.
Petugas Dinas Bina Marga saat melakukan pemotongan kabel udara untuk dipindahkan ke bawah tanah, di Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
"Mundur sih boleh tapi kami kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur terus nanti Desember nggak selesai, saya yang kena," ujar Hari, Jumat 6 September 2019.
3. Pengusaha digital printing mengaku terdampak
Salah satu pelaku usaha digital printing yang mengaku terdampak pemotongan kabel serat optik adalah PD Indah Jaya. Sang pemilik, Rendi Kusnadi mengatakan berlangganan pada dua internet provider, yakni My Republik dan Biznet. Jaringan itu disebut mati total sehingga beberapa mesin pembayaran EDC tidak bisa digunakan dan banyak orderan pelanggannya yang melalui email terkendala.
"Mereka (provider) bilang kabel mereka diputus. Tunggu pembangunan trotoar selesai," kata Rendi saat ditemui di tempat usahanya, Selasa, 10 September 2019.
4. Ombudsman minta pemotongan kabel distop sementara karena merugikan konsumen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta pemotongan kabel serat optik itu dihentikan sementara karena telah mengganggu layanan internet konsumen di kawasan Cikini seperti yang disampaikan APJATEL. Bahkan, kata dia, jaringan internet di Kementerian Pertahanan tak berfungsi setelah pemotongan kabel itu.
Ombudsman bakal meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah yang memotong kabel tak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.