TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan bantuan keuangan sebesar hampir Rp 1 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 2020. Usulan terbagi menjadi dua, yaitu kompensasi TPST Bantargebang dan dana kemitraan.
Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengatakan, untuk kompensasi diusulkan sebesar Rp 367 miliar. Dana tersebut untuk pemberian uang bau kepada 18 ribu keluarga terdampak TPST Bantargebang sebesar Rp 900 ribu pertiga bulan sekali serta pembangunan infrastuktur di kawasan Bantargebang.
"Untuk dana kemitraan kami mengusulkan Rp 400-500 miliar," kata Dinar pada Senin, 16 September 2019.
Dana kemitraan ini, kata Dinar, untuk kebutuhan pembangunan infrastuktur di luar kawasan Bantargebang, seperti pembangunan jalan dan lainnya. Menurut dia, usulan tersebut telah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta melalui proposal di bagian kerja sama dan investasi (KSI) Kota Bekasi. "Belum dapat informasi nilai yang disetujui," ujarnya.
Semetara itu, dari data Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUAPPAS APBD DKI Jakarta 2020 menyebut Kota Bekasi akan mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp 406 miliar. Angka tersebut turun dratis dibandingkan pemberian tahun ini senilai Rp 750 miliar.
Mengenai persoalan jatah bantuan untuk Bekasi tersebut, Dinar mengaku tak bisa berkomentar. "Belum bisa menanggapi (turunnya nilai bantuan keuangan), karena belum dapat angkanya," kata dia.