TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kajian Aksi dan Strategis BEM Universitas Indonesia Elang M. Lazuardi angkat bicara soal terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.
Menurut dia, hadirnya Puan sebagai perempuan pertama yang duduk sebagai Ketua DPR harus menaruh perhatian lebih terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
"Perspektif perempuan, terutama perempuan korban kekerasan dalam RKUHP harus dimunculkan, dan mencegah kriminalisasi terhadap perempuan khususnya korban kekerasan seksual," kata Elang kepada Tempo, Rabu, 2 Oktober 2019.
Elang mengatakan, dari hasil kajian bersama BEM UI, RUU KUHP yang ada saat ini belum berpihak sepenuhnya kepada korban. Ia skeptis jika draft RUU KUHP yang ada saat ini disahkan, maka tak akan ada kriminalisasi pada korban kekerasan seksual seperti yang sudah pernah terjadi.
Dengan duduknya Puan di pucuk pimpinan tertinggi DPR, Elang berharap cucu Presiden Soekarno itu mampu mewakili suara perempuan yang kerap menjadi korban dalam kekerasan seksual. Ia berharap di periode DPR yang baru, draft RUU PKS dapat dikaji ulang dan disahkan dengan tak menghilangkan pasal penting.
"Apabila dalam kepemimpinan ibu Puan RUU P-KS tidak disahkan atau ketika disahkan justru banyak pasal penting yang dihilangkan, saya rasa pimpinan DPR perempuan hanya menjadi catatan sejarah tanpa benar-benar membawa kepentingan dan aspirasi perempuan, khususnya korban kekerasan," kata Elang.
Usai dilantik sebagai Ketua DPR kemarin, Puan mengatakan pihaknya sudah memiliki delapan rancangan undang-undang yang ditunda pengesahannya di periode 2014-2019 dan di-carry over. RUU PKS termasuk salah satunya.
"Tentu saja itu akan jadi prioritas Prolegnas ke depan, namun tentu saja mekanisme dan tata cara akan kami lakukan dalam tata tertib yang akan datang," kata Puan seusai dilantik menjadi ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 1 Oktober 2019.
Ditanya ihwal komitmennya mengesahkan RUU PKS yang sudah dibahas sejak 2017 ini, Puan Maharani berujar akan melihat terlebih dulu hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.