Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik PDAM di Sumber Air Wendit, Ahli Anggap Gugatan Tak Tepat

Reporter

image-gnews
Suasana sidang gugatan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, 10 Oktober 2019. Sidang menghadirkan ahli dari kubu tergugat, Pemerintah Kota Malang. TEMPO/ Meidyana Aditama Winata
Suasana sidang gugatan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, 10 Oktober 2019. Sidang menghadirkan ahli dari kubu tergugat, Pemerintah Kota Malang. TEMPO/ Meidyana Aditama Winata
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan terkait pemanfaatan sumber air Wendit bergulir di Pengadilan Tata usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis 10 Oktober 2019. Gugatan diajukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Pemerintah Kota Malang.

Sidang Kamis menghadirkan tiga ahli dari tergugat, Kota Malang. Ketiganya adalah Philipus Harjono, ahli hukum administrasi negara; Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Malang, Sudarso; dan dosen di Universitas Brawijaya Iwan Permadi.

Dalam keterangannya, Harjono mengatakan bahwa gugatan oleh Pemkab Malang tidak tepat, Menurut dia, yang berhak menggugat ke PTUN adalah rakyat. Alasannya, fungsi PTUN melindungi rakyat terhadap kekuasaan. "Badan pemerintah atau pejabat tata usaha negara tidak bisa mengajukan gugatan di PTUN, ini UU yang harus dipatuhi,” katanya.

Sudarso menyoroti soal klaim kepemilikan Sumber Air Wendit. Dia menepis protes Pemkab Malang atas keterangan dalam Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) Pemkot Malang ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyebut mata air adalah di wilayah kota.

Sudarso berdalih, sumber air Wendit berasal dari hulu Sungai Brantas dan sungai adalah tanggung jawab pemerintah pusat. "Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional,” kata dia.

Iwan Permadi menambahkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan sungai lepas dari wilayah sertifikat hak atas tanah. Dia merujuk penjelasan pasal 8 UU Pokok Agraria. “Artinya, kalau ada sertifikat hak pakai itu hanya untuk tanahnya saja, tidak untuk air, sungai, dan lain-lain.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang gugatan terkait sumber air Wendit bergulir sejak 13 Mei 2019. Pangkalnya, perjanjian kerja sama antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang beberapa tahun lalu. Pemkab Malang berkukuh bahwa sumber air Wendit berada di wilayah kabupaten. Pemkab Malang juga menuding Pemkot Malang menyalahi prosedur karena rumah pompa di Desa Mangliawan tidak memiliki IMB dan izin gangguan.

Pemkab Malang mengajukan revisi surat perjanjian kerja sama untuk meluruskan perihal keterangan lokasi sumber air Wendit itu. Pemkab juga menuntut harga air ditinjau ulang dari sebelumnya dibeli Pemkot Malang Rp 80 per meter kubik menjadi Rp 600.

Pemkot Malang menolak permintaan revisi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sesuai perjanjian lama itu. Pemkab Malang pun tidak terima. Dalam keterangan yang pernah disampaikan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, menyatakan kerja sama harus saling menguntungkan. Sebab, air yang diambil Kota Malang dijual untuk bisnis sehingga PDAM Kota Malang memiliki profit.

Dalam sidang Kamis tidak ada keterangan yang diberikan dari kubu penggugat. "Minta ke humas Pemkab saja," kata seorang diantaranya yang juga menolak memberikan namanya untuk dikutip.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

10 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

24 hari lalu

Nasi pecel. Cookpad
Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?


Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

25 hari lalu

Wahana bianglala di Alun-alun Batu Kota Malang pada malam hari, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Abdi Purmono
Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

31 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

31 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

36 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.