TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa aktor Jefri Nichol, pidana penjara 10 bulan.
Jaksa, Jefri Hardi, menyebut pihaknya berpendapat Jefri Nichol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jefri saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Jefri, pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan dikurung sementara di tahanan Polres Jakarta Selatan, serta rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia melanjutkan terdakwa tak perlu menjalani pidana penjara melainkan diganti dengan rehabilitasi.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur, Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," jelas dia.
Jefri menuturkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Aktor dalam film Dear Nathan itu menjalani persidangan sejak 9 September 2019. Dia didakwa dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di kediamannya.
Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa menyebut ditemukan barang bukti berupa sebuah amplop putih berisikan ganja dengan berat bersih alias netto 1,2425 gram. Jumlah itu berkurang menjadi 1,1609 gram setelah dicek di laboratorium.
Dalam persidangan sebelumnya, Jefri Nichol sempat mengaku menggunakan ganja karena mengalami stres dan kesulitan tidur. Ganja, menurut Jefri, membuat dia lebih mudah untuk beristirahat setelah bekerja.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA