TEMPO.CO, Depok -Kasubbag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pelaku prostitusi online terancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Daus di Kantor Polresta Depok, Selasa 22 Oktober 2019 soal kasus prostitusi online itu.
Daus mengatakan, meski diakui pelaku tidak ada unsur pemaksaan dalam menjajakan wanita pekerja seks komersial tersebut, unsur pidana yang menjerat pelaku adalah keuntungan dari transaksi.
“Korbannya atas kemauan sendiri, tapi kan perdagangan orang siapa yang kemudian mengambil keuntungan dari perbuatan itu terancam pidana,” kata Daus.
Diketahui, Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi 'Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara'.
Sebelumnya, tersangka prostitusi online, MR (21) mengaku, para korbannya yang merupakan pekerja seks komersial, bekerja atas kemauan sendiri.
“Dia (korban) minta bantu tolong, dia suka curhat masalah ekonomi ke saya,” kata MR kepada wartawan.
MR mengaku, awalnya ia berprofesi sebagai penyewa kamar apartemen transit di Margonda Residence, Depok, karena para wanita ini sering menyewa apartemennya, maka terjadi proses lobby, “Dia suka nyewa kamar saya, disanalah sering curhat,” kata MR.
Atas dasar iba, MR pun memberikan solusi dengan menawarkan usaha jasa pemuas lelaki hidung belang, “Kasian, dia rata-rata janda anak satu, buat bantu bantu kebutuhan ekonomi dia juga,” kata MR.
MR mengaku, sekali transaksi wanita itu dihargai Rp 600 ribu per jamnnya kepada pelanggannya, “Saya dapat Rp 150 dari setiap transaksi,” kata MR.
Dalam sehari, MR mengaku bisa memperoleh Rp 300 ribu dan ia mengaku baru menjalani bisnis prostitusi online tersebut sejak September 2019.