TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan Dewan Pengupahan DKI telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi 2020. Kenaikan UMP DKI pun telah diserahkan ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Setelah sidang terakhir pekan kemarin langsung kami serahkan," kata Andri di DPRD DKI, Selasa, 29 Oktober 2019.
Andri menjelaskan kenaikan UMP 2020 yang diserahkan Dewan Pengupahan ke gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, menurut dia, kenaikan upah mengacu pada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen.
Jika mengacu pada surat edaran Kemenaker tersebut, maka upah di DKI naik menjadi Rp 4,27 juta. Adapun UMP DKI tahun ini mencapai Rp 3,9 juta. "Kami hitung juga melalui 60 komponen dari KHL (kebutuhan hidup layak) di DKI," kata Andri.
Menurut Andri, DKI mengacu pada 60 komponen dan tidak menggunakan 84 komponen dalam melihat KHL karena kebutuhan warga di setiap daerah berbeda. Jadi, tidak semua komponen ada di daerah yang bersangkutan. "Acuan komponen memang yang di pusat (bisa mencapai 84 komponen). Tapi tidak bisa dipaksakan di setiap daerah," ujarnya.
Dalam rapat terakhir dewan pengupahan, kata Andri, perwakilan dari serikat buruh mengajukan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta. Namun, dewan pengupahan telah memutuskan UMP sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Kenaikan UMP DKI rencananya diumumkan Anies pada 1 November 2019. "Jadi berapa besarnya yang dewan pengupahan sepakati tunggu pengumuman gubernur besok," kata Andri.