Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Guru Honorer Gugat Pemerintah: Sempat Tak Digaji 4 Bulan

image-gnews
Guru honorer SMP Negeri 84 Jakarta, Sugianti dan pengacaranya Pitra Romadoni ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Guru honorer SMP Negeri 84 Jakarta, Sugianti dan pengacaranya Pitra Romadoni ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sugianti, 43 tahun mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas batalnya pengangkatan dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru honorer di SMP Negeri 84 Jakarta itu mengatakan sampai harus meminta bantuan Ombudsman RI karena tidak diberi jam mengajar serta gajinya tertahan.

"Intinya saya diminta mundur sebagai guru honorer," kata Sugianti saat ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 29 Agustus.

Sugianti menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN pada Desember 2016. Objek gugatan adalah surat dinas tertanggal 30 September 2016 yang berisi penjelasan mengapa Sugianti tidak diangkat menjadi PNS walau sudah dinyatakan lolos seleksi sejak 2014.

Dalam suratnya, Dinas Pendidikan menyampaikan hasil laporan Inspektorat DKI yang menyebutkan bahwa Sugianti merupakan tenaga honorer sejak Juli 2003 di SMA Negeri 1 Lahat, Sumatera Selatan sebagai guru bantu; dari Juli 2004 - Juli 2006 menjadi tenaga honorer di SD Negeri Gedangan II Mojokerto; dari Juli 2007 - Juli 2010 sebagai tenaga honorer di SD Negeri Papanggo, Jakarta; dari Juli 2011 sampai saat surat tersebut dikeluarkan menjadi guru di SMP Negeri 30 Jakarta.

Dalam surat itu, dinas menyatakan Sugianti tidak lulus karena tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dalam waktu satu tahun per 31 Desember 2005 bekerja di instansi Pemerintah DKI Jakarta. Selanjutnya, Sugianti disebut tidak bekerja secara terus menerus di intansi Pemerintah DKI Jakarta sampai dilakukan peninjauan. Sedangkan Sugianti mengaku tidak pernah menjadi guru honorer di SDN Gedangan II, SD Negeri Papanggo dan SMPN 30 Jakarta.

Bukti pendaftaran gugatan perdata Sugianti, guru honorer SMP Negeri 84 Koja, Jakarta Utara kepada Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 Oktober 2019.

Menurut Sugianti, sejak 2005 hingga 2010 atau saat pemberkasan berlangsung, ia bekerja sebagai guru honorer di SMP Negeri 84 Jakarta. Dari tahun 2002 hingga 2005, dia memang mengajar di SMA Negeri 1 Lahat. Namun sejak tahun 2005, dia mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PLKJ di SMP Negeri 84 bahkan hingga saat ini. Data itu diklaim sesuai dengan data kelulusan berkas saat seleksi CPNS.

Pada Januari 2017 atau sebulan setelah gugatan dilayangkan, kata Sugianti, perbaruan kontrak sebagai guru honorer dilakukan. Saat itu, dia mengaku diminta oleh pihak sekolah untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan). Menurut dia, sekolah mengklaim diperintahkan oleh Dinas untuk membuat BAP.

"BAP itu menghendaki saya untuk mengundurkan diri secara tertulis. Saya dianggap tidak mematuhi perintah atasan," kata Sugianti.

Sugianti mengatakan tidak mau membuat dan menandatangani BAP karena proses hukum di pengadilan masih berjalan. Dia menantang pihak sekolah mengeluarkan surat pemberhentian secara tertulis jika tidak menghendaki dirinya bekerja di SMP Negeri 84. Namun, pihak sekolah disebut Sugianti tidak berani mengeluarkan surat pemberhentian.

Usai menolak BAP, Sugianti menerima usulan kontrak baru yang aneh. Dia tidak diberikan jam mengajar atau nol jam. Pada periode sebelumnya, Sugianti mengaku mendapat kontrak untuk mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan PKLJ selama 36 jam sepekan. "Mata pelajaran Bahasa Indonesia justru diberikan kepada guru lain. Sedangkan PLKJ diberikan ke guru dari sekolah lain," kata dia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sugianti, sekolah beralasan bahwa stok guru di SMP Negeri 84 sudah diisi oleh PNS. Sugianti dipersilakan untuk mengajar di sekolah lain. Namun dia menolak. "Selama saya belum menerima pemberhentian secara tertulis, saya tidak akan meninggalkan sekolah ini," ujar dia menirukan jawaban kepada sekolah saat itu.

Sugianti lantas melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI. Menurut dia, Ombudsman lantas memanggil pihak SMP Negeri 84 Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Februari 2017. "Ombudsman meminta selama putusan pengadilan belum keluar, sekolah dan dinas agar mengembalikan hak saya mengajar sebagai jadwal semula," kata dia.

Setelah itu, Sugianti mengatakan bahwa ia diberikan kembali hak mengajar. Namun masalah belum usai sampai di situ. Dia mengaku gajinya mengajar mulai dari Januari sampai April 2017 tidak dibayarkan. Dia coba menanyakan kepada sekolah dan Dinas namun ia justru diarahkan untuk bertanya ke Bank DKI.

Sugianti lantas mendatangi Bank DKI. Badan Usaha Milik Daerah itu disebut Sugianti menyatakan bahwa gajinya masih tertahan. Sugianti kembali melaporkan ke Ombudsman RI untuk masalah gaji. Ombudsman lantas memanggil lagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Di situ, Dinas Pendidikan marah kepada saya," kata dia.

Menurut Sugianti, Dinas Pendidikan DKI menyatakan siap memberikan gaji Sugianti dengan syarat ibu dua anak itu harus mau dipindah ke sekolah lain. Namun, di hadapan Ombudsman saat itu, Sugianti menolak.

"Saya sampaikan bahwa saya tidak akan meninggalkan sekolah sampai putusan keluar. Karena alasan membatalkan berkas (NIP PNS) sebelumnya yaitu saya dianggap terputus-putus, pindah tempat. Kalau saya pindah nanti saya dianggap terputus lagi," kata Sugianti.

Setelah pertemuan itu, Sugianti kembali menerima gajinya. Sampai saat ini, dia masih mengajar di SMP Negeri 84 Jakarta dan mengaku tidak pernah ada keterlambatan pembayaran gaji lagi. "Kalau misalnya perkara ini kalah tanpa disuruh pun saya akan mengundurkan diri," kata dia.

Sugianti akhirnya memenangi gugatan hingga tingkat kasasi. Namun, dia tidak kunjung diangkat jadi PNS. Karena itu, dia memutuskan menggugat perdata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepala Badan Kepegawaian Nasional V; Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam gugatannya, Sugianti meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Nilai itu dihitung berdasar kerugian yang diderita Sugianti sejak 2014 atau sejak dia dinyatakan lolos seleksi calon PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat belum menjawab panggilan telepon Tempo tentang masalah guru honorer ini. Pesan Tempo melalui aplikasi WhatsApp juga belum dibalas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

1 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

7 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

9 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.