TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, beberapa waktu lalu. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz menyebutkan barang haram yang diedarkan oleh empat tersangka tersebut berasal dari Malaysia.
Erick menyatakan pihaknya masih memburu bandar narkoba asal Negeri Jiran tersebut. Dia menyatakan jaringan ini berbeda dengan jaringan yang pernah diungkap oleh polisi beberapa waktu lalu di Riau.
"Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan di atasnya dengan barang bukti yang lebih banyak," kata Erick saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 Oktober 2019. "Ini beda jaringan dengan yang kami ungkap di Riau, tapi memang dari Malaysia."
Erick menduga masih banyak barang haram dari jaringan tersebut yang beredar di Jakarta. "Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta saat ini," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yaitu YG (20 tahun), ANJ (25), AM (29) dan AJ (32). Dalam penangkapan bandar narkoba di Kampung Ambon, polisi mendapatkan alat bukti 442 gram sabu dan 1900 butir ekstasi jenis happy five.