TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Bina Marga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memodifikasi jarak antarbolar atau tiang penghalau motor terobos trotoar.
"Trotoar di Jakarta Pusat sudah ada penggunaan bolar yang dipasang menuju akses masuk trotoar. Saat ini kita sedang coba di lokasi revitalisasi trotoar di Jatinegara," kata Kepala Satuan Pelaksana Bina Marga Jatinegara, Cahyo Edi Wibowo di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Revitalisasi trotoar di Jatinegara saat ini sudah mencapai 85 persen.
Trotoar yang akan dipasangi bolar tersebut berada di Jalan Raya Otista dan eks bangunan Kodim depan Stasiun Jatinegara. "Sedang dimodifikasi jarak antarbolar agar dipersempit supaya motor tidak bisa masuk," katanya.
Dinas Bina Marga telah beberapa kali mendapat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan fungsi trotoar. "Fungsinya untuk pejalan kaki, bukan pangkalan liar ojek atau pedagang liar," katanya.
Proses modifikasi untuk menentukan kerapatan antarbolar bukan hal yang mudah. Jika terlalu rapat, pengguna kursi roda dari kalangan disabilitas akan kesulitan untuk melintas.
"Desain bolar bukan cuma untuk motor atau mobil, pengguna kursi roda juga harus bisa masuk. Saat didesain untuk menghalau motor, kursi roda tidak bisa masuk," katanya.
Iklan
Cahyo menambahkan, penyandang disabilitas memiliki hak prioritas menggunakan trotoar melalui jalur kuning yang tersedia. Namun jalur ini justru digunakan pengendara motor terobos trotoar. "Sebenarnya trotoar ini sudah kita desain sedemikian rupa bentuknya agar aman bagi penggunanya. Tapi kembali lagi, semua tergantung kesadaran masyarakatnya," katanya.