TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian sektor Ciputat menangkap terduga pembuat sekaligus penjual senjata api rakitan beserta peluru aktif secara online di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Awalnya ini pengembangan kasus narkoba, tersangka atas nama Cahyo Rafli alias Yonky, 26 tahun, didapati menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian petugas menggeledah rumah tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin 4 November 2019.
Menurut Ferdy saat rumah tersangka digeledah, selain mendapati narkoba petugas mendapati enam pucuk senjata api air soft gun di dalam lemari milik tersangka. "Kita dapati enam pucuk senjata jenis revolver dan satu pucuk senjata jenis FN, yang mana senjata tersebut adalah air soft gun lalu dirakit oleh tersangka menjadi senjata api," ujarnya.
Dari senjata yang diamankan kata Ferdy, ada satu senjata jenis revolver yang siap pakai, satu jenis revolver yang hampir siap pakai, serta yang lainnya masih akan dirakit menjadi senjata api. "Tersangka beli air soft gun ini bekas serta rusak dan beli lewat online seharga Rp 500 ribu kemudian setelah ia merakit air soft gun menjadi senjata api, tersangka mencoba dan memvideokan serta diunggah ke YouTube," ungkapnya.
Setelah senjata diuji coba, kemudian calon pembeli tersebut mengirimkan pesan lewat direct massage untuk memesannya lalu tersangka dan pembeli bertransaksi secara online.
"Pengakuan tersangka sudah menjual 1 kali, tapi keterangannya masih kita dalami, tersangka juga belajar merakit senjata ini lewat YouTube, satu pucuk senjata yang dijual seharga Rp 5 juta," imbuhnya.
Tersangka, lanjut Ferdy dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.