TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika yang merupakan barang bukti dalam Operasi Nila Jaya Tahun 2019. Di antaranya sabu seberat 37,9 kilogram, ganja seberat 4,6 kilogram, pil psikotropika jenis H5 sebanyak 11,900 butir dan ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang diperkirakan bernilai total Rp 10 miliar.
"Narkoba merupakan musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2019.
Erick menjelaskan narkotika yang dimusnahkan itu di antaranya merupakan barang bukti pengungkapan jaringan internasional Malaysia - Indonesia. Yaitu, sabu seberat 14 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi serta 10 ribu butir pil H5. Modus operandi yang digunakan pelaku, kata dia, yaitu dengan memanfaatkan momen terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam penyaluran dan pendistribusian narkoba tersebut.
Selanjutnya, kata Erick, Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat juga mengungkap jaringan internasional Malaysia - Indonesia melalui jalur lembaga pemasyarakatan atau Lapas di sebuah parkiran mall di Jakarta Selatan. Lima orang ditangkap dalam kasus ini. "Kami juga mengamankan 23 kilogram sabu dan 1,900 butir pil happy five," kata Erick.
Erick berujar, secara keseluruhan ada 20 tersangka yang ditangkap jajarannya dalam Operasi Nila Jaya 2019. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.