TEMPO.CO, Tangerang -Tim Garuda Polres Bandara Soekarno - Hatta mengungkap kasus pencurian di kargo Bandara Soekarno - Hatta atau Bandara Soetta dengan modus mengambil satu dari 16 paket yang akan dikirim ke Bandara Kualanamu, Medan."Kasus pencurian dilaporkan Juli, Oktober baru bisa terungkap," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soetta Ajun Komisaris Alexander Yuriko, Selasa 5 November 2019.
Pencurian terjadi saat tim operasional lapangan PT J&T Express melakukan pengiriman 16 koli kargo berisikan ponsel pintar merek Oppo dan Realme dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta dengan menggunakan Jasa Cargo Garuda GA 188 penerbangan 19 Juli 13.00 Wib.
Setibanya di Gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo yang hanya sampai 15 koli. Yang artinya telah terjadi kehilangan satu koli berisikan empat unit ponsel merek Oppo dengan kerugian Rp 27.945.000.
Menurut Alexander, tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta mulai bergerak setelah mendapatkan laporan dari perusahaan ekspedisi yang kehilangan paket kiriman handphone itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku melakukan pencurian itu di area kargo bandara Kualanamu. Modusnya, tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Internasional Kualanamu Medan melakukan pencurian dengan memasukkan 4 buah ponsel ke dalam tas ransel. Lalu membawa keluar area Bandara Kualanamu dan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. "Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para tersangka," kata Alexander.
Polisi meringkus empat tersangka yang terlibat pencurian ini, mereka adalah Di yang bekerja sebagai Operatore BTT ( Bagagge Towing Tractor Bandara Kualanamu) yang berperan mengambil Kargo yang didalamnya terdapat 4 unit ponsel dan mengeluarkan dari Area Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual.
S, Operatore Bagagge Towing Tractor Bandara Kualanamu yang berperan membantu Di untuk mengambil kargo yang berisikan 4 buah ponsel. BA, berperan membeli 1 ponsel dari tersangka 1 dengan harga separuh harga wajar dan Mr, diperintahkan R, yang masih buron untuk menjual 3 ponsel yang merupakan hasil kejahatan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu lembar Surat Muatan Udara, satu lembar surat pemberitahuan tentang isi, satu lembar ceklist manual, satu lembar manifest, rekaman CCTV, 3 buah Pas Bandara Kualanamu Medan, 2 Helai Baju Kerja di Area Bandara Kualanamu, 3 unit ponsel merek Oppo berserta asesoris dan kardusnya
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat / Tadah. "Ancaman hukuman terhadap 0encurian dengan pemberatan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan terhadap perkara Penadahan diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara," kata Alexander.