TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk artis Jefri Nichol dalam perkara kepemilikan ganja. Aktor pemain film, di antaranya, Jailangkung dan Surat Cinta untuk Starla, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ujar hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan pada Senin, 11 November 2019.
Hakim menyatakan, vonis yang diterima Jefri Nichol dipotong dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani. Sang aktor diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019.
Hal yang memberatkan Jefri Nichol menurut hakim adalah tindakannya tidak mendukung pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 29 Juli 2019 yang merekomendasikan Jefri Nichol direhabilitasi.
Aktor Jefri Nichol berdiri saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus kepemilikan ganja, Senin, 11 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.
Atas putusan itu, kuasa hukum Jefri Nichol menyatakan menerima. Tapi tidak dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menyatakan sikapnya. "Kita tunggu saja," ujar jaksa Jefri.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin tengah malam 22 Juli 2019. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. Usai diinterogasi, Jefri Nichol digelandang ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram dalam kulkas.