TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 November 2019. Imam menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
Dalam sidang terdahulu, Imam melalui kuasa hukumnya Saleh menilai penetapan yang dilakukan KPK itu cacat hukum. Pasalnya, dia merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu, menurut Saleh sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.
Saleh juga mengatakan KPK sebelumnya tak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka. KPK baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau Sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.
Selain itu, pihak Imam juga mempertanyakan soal penahanannya. Mereka mempermasalahkan status Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat penahanan tertanggal 27 September 2019,
Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.
"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik. Padahal dia telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK lainnya) juga sudah menyatakan mengundurkan diri," kata Saleh
"Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," kata Saleh.
Tim kuasa hukum KPK sendiri telah menanggapi soal penyerahan mandat tersebut. Menurut mereka, hingga saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah.
Mereka juga menganggap dalil kubu Imam Nahrwai yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru. Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.