TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menggelar rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat. Termasuk yang dibahas adalah unjuk rasa ormas meminta pengelolaan parkir di minimarket berbekal surat tugas dari Aan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Solihin, menilai surat tugas dari Bapenda kepada juru parkir tak salah. Alasannya, surat tersebut diberikan kepada individu, bukan kepada ormas.
"Sekarang sudah tidak ada (surat tugas) karena sudah ada perda yang baru, yaitu perda tentang pajak daerah yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2019," kata Solihin saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD, Senin 18 November 2019.
Ia tak dapat menjelaskan detail legitimasi surat tugas kepada seseorang yang berada di luar instansi pemerintahan tersebut. "Yang disampaikan tidak disampaikan soal legitimasi," kata Solihin.
Sementara itu, Aan menolak menjelaskan isi rapat tersebut. "Saya sudah jelaskan Komisi 3, silakan tanya saja ke komisi 3," kata dia.
Tentang penyelidikan oleh kepolisian, Aan mengakui pemanggilan yang pernah dijalaninya berkaitan dengan klarifikasi surat tugas kepada juru parkir. Surat tugas itu menjadi dasar berbagai ormas menggelar unjuk rasa di minimarket di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, pada 23 Oktober lalu.
"Sudah saya jelaskan bahwa apa-apa yang saya lakukan itu mengacu pada aturan yang ada," ucap Aan sambil memastikan sudah menyetop penerbitan surat tugas kepada juru parkir dari ormas. "Sudah engak ada, sekarang selesai," katanya.