TEMPO.CO, Jakarta -Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri kembali tersandung kasus penistaan agama dan dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu kembali mengingatkan publik soal kasus yang pernah menimpa Sukmawati, salah seirang putri proklamator tersebut pada Maret 2018 lalu.
Saat itu Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penistaan agama melalui puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Bagaimana pengusutan kasus tersebut saat itu, berikut ini adalah ringkasannya.
1. Membacakan Puisi 'Ibu Indonesia' di Anne Avantie Berkarya.
Saat perhelatan ke 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, Sukmawati diundang sebagai salah satu penampilan. Saat itu, putri presiden pertama Indonesia tersebut membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia'.
Tak berapa lama kemudian, video Sukmawati membacakan puisi itu beredar luas di media sosial. Video itu menjadi perbincangan karena terdapat diksi yang dianggap menghina agama. Seperti pada kata-kata membandingkan antara konde dengan cadar dan juga menyinggung soal suara azan dari masjid.
2. Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Orang
Viralnya video Sukmawati yang dianggap menistakan agama itu mengundang kemarahan dari masyarakat. Bahkan saat itu, sebanyak 30 orang melaporkan Sukmawati ke polisi.
Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.