TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan persoalan anggota Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI senilai Rp32 miliar kepada Polda Metro Jaya.
"Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
Anies mengatakan para anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam penarikan uang secara ilegal itu harus segera dibebastugaskan untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," kata dia.
Anies juga secara khusus meminta Kepala Satpol PP Arifin untuk terus berkoordinasi agar hal itu cepat terungkap.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya menyatakan siap melakukan pemecatan terhadap anggotanya jika terbukti memiliki niat tidak baik untuk mengambil uang secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Anggota Satpol PP yang diduga melakukan tindakan tersebut, kata Arifin, berjumlah kurang lebih 10 orang (diduga 12 orang) berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan hal tersebut dikarenakan pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran upahnya. "Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya enggak berkurang ketika diambil (ATM Bersama). Nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Adapun saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembobolan bank oleh Satpol PP ini.