TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menerima draf peraturan gubernur tentang jalur sepeda. Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan telah menerima draf pergub tersebut dan sudah diteruskan untuk ditandatangani gubernur DKI Anies Baswedan.
"Drafnya kami terima kemarin. Sudah saya paraf juga kemarin, tapi belum diproses (untuk ditandatangani gubernur)," kata Yayan saat ditemui di DPRD DKI, Selasa, 20 November 2019.
Menurut Yayan, pergub tersebut belum berlaku karena hingga hari ini belum masuk proses diundangkan. Setelah masuk Biro Hukum, kata dia, draf tersebut juga masih perlu masuk ke Biro Umum Setda DKI, lalu ke Sekretaris Daerah sebelum ditandatangani gubernur.
"Setelah itu kembali ke Biro Hukum untuk diundangkan," ujarnya. "Di Biro Umum pergub itu akan diberi nomor," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menunggu regulasi melalui peraturan gubernur Anies Baswedan yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan. Alhasil, polisi belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalur sepeda.
"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Syafrin mengatakan untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses. Setelah Pergub itu diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran di jalur sepeda."Targetnya hari ini, tapi kita menunggu regulasi diundangkan," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Terhadap pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan kena sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
ANTARA