TEMPO.CO, Jakarta - Enam warga negara Indonesia ikut diciduk Kepolisan Daerah Metro Jaya saat penggerebekan 85 WNA Cina yang menjadi tersangka kasus penipuan. Meskipun ikut tertangkap, polisi mengatakan 6 WNI itu tak memilik keterlibatan langsung dengan kasus penipuan tersebut.
"Untuk sementara belum kami dapatkan bukti kuat bahwa mereka itu terlibat langsung terhadap perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 November 2019.
Iwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, keenam WNI hanya berperan sebagai pembantu para WNA itu. Mereka bekerja sebagai pembersih rumah dan membeli makanan untuk komplotan itu.
"Jadi kemungkinan sampai saat ini mereka hanya dijadikan sebagai saksi. Itu pun kalau dibutuhkan untuk di sana (Cina)," kata Iwan.
Sebanyak 85 tersangka WNA Cina itu melakukan penipuan dengan modus sebagai jaksa, banker, hingga polisi. Mereka berpura-pura menelepon korban dan menawarkan investasi, kemudahan menyelesaikan masalah pajak, dan perkara hukum lainnya kepada para korban di Cina.
Iwan menjelaskan sampai saat ini belum ada korban dari WNI yang melapor. Sejauh ini, pihaknya hanya mendapati para tersangka melakukan aksinya kepada warga negara Cina saja.
Adapun alasan mereka melakukan aksinya di Indonesia karena di negara asalnya komplotan ini sudah diberangus kepolisian setempat. Mereka lalu lari ke negara tetangga seperti Malaysia, Kamboja dan Indonesia untuk meneruskan aksi penipuannya.
Polisi mendapat informasi soal komplotan ini dari Kedutaan Besar Cina. Setelah melakukan pelacakan IP address, penyelidikan dan pengintaian beberapa hari. Polisi akhirnya menggerebek sarang mereka di 6 tempat berbeda di Jakarta Senin lalu.
Saat ini, ke-85 tersangka masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya mereka akan dikembalikan ke Cina untuk menjalani proses hukum di sana.