TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara untuk ikut serta acara Maulid Nabi dan reuni 212 pada Senin, 2 Desember 2019. BKD mengancam akan memberikan sanksi bagi yang membolos karena mengikuti reuni 212 besok.
"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktifitas massa ya apalagi hari kerja artinya ya tidak di perbolehkan," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019.
Menurut Chaidiri, ASN sudah mengerti larangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Jadi, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu mengeluarkan edaran khusus untuk melarang ASN mengikuti reuni 212.
"Sudah mengerti lah ASN itu kewajibannya," ucapnya. "Tidak, cukup imbauan, mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu. Sudah paham."
Jika ada ASN yang melanggar ketentuan, kata dia, maka mereka harus menerima konsekuensinya. Konsekuensi hukuman terhadap pelanggaran yang dibuat ASN tertuang di PP53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin. "Sanksinya sesuai aturan itu," ujarnya.
PA 212 berencana menggelar Maulid Nabi dan reuni akbar yang akan digelar di kawasan Monas pada Senin mendatang 2 Desember 2019.