TEMPO.CO, Bogor - Puluhan ribu penunggak pajak di Kabupaten Bogor membanjiri kantor pelayanan Samsat, untuk memperoleh pengampunan denda pajak.
Tercatat 64.700 warga Kabupaten Bogor memanfaatkan kebijakan pemerintah, yang memberikan pengampunan alias menggratiskan denda untuk semua tunggakan pajak sejak 10 November sampai 10 Desember 2019.
Selain itu pengampunan pun diberikan kepada penunggak lebih dari lima tahun, hanya membayar empat tahun pajak terhitung tanpa denda.
"Bahkan karena animo masyarakat banyak, kita perpanjang sampai akhir tahun," ucap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Ade Sukalsah ditemui di kantornya, Cibinong, Rabu 11 Desember 2019.
Ade mengatakan angka 64.700 itu adalah jumlah para penunggak saja, belum diakumulasikan dengan pembayar pajak yang tidak menunggak. Program pengampunan pajak memang dikhususkan untuk para penunggak agar mau menyelesaikan pembayaran pajak terhutang.
"Karena rencananya ini kan sampai tanggal 10, bahkan lonjakan terjadi di pekan kemarin karena warga mengira sampai tanggal segitu," kata Ade.
Menurut Ade, kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak berhasil menarik minat masyarakat membayar pajak, terutama yang menunggak. Para penunggak pajak berbondong-bondong memanfaatkan momen tersebut. "Warga menyambut baik dengan kebijakan pemerintah untuk pajaknya ini," kata Ade sambil mengatakan belum bisa mengatakan berapa angka maksimal yang di dapat melalui program bertajuk 'double untung' bayar pajak tersebut.
M.A MURTADHO