TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah menangkap tersangka pelaku persekusi anggota Banser yang viral di media sosial, Kamis 12 Desember 2019. Persekusi itu terjadi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, saat anggota Banser usai bertugas mengawal dai Gus Muwafiq berdakwah.
"Iya betul sudah kami tangkap," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat dihubungi, Kamis sore.
Baca juga:
Bastoni enggan menceritakan detail penangkapan tersebut. Ia mengatakan akan segera mengundang untuk konferensi pers menjelaskan detail penangkapan dan kasusnya.
Sebelumnya, dua anggota Banser NU asal Kota Depok mengalami persekusi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu keduanya sedang berkendara satu motor dari arah Pasar Jumat menuju Kota Depok.
Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang. Kemudian mereka dipepet dan dihadang diminta turun. Satu anggota banser itu diketahui bernama Eko terlibat adu argumentasi saat dia diintimidasi dan dipaksa menyerukan takbir hanya untuk membuktikan iman Islamnya.
Pelaku persekusi mengaku warga asli Betawi itu merekam persekusi yang dilakukannya. Videonya kemudian viral di media sosial.
Pasca kejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jakarta Selatan. Mereka menggunakan jerat UU ITE dan KUHP soal penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.