Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Gabungan organisasi yang menamakan diri Tim Advokasi Tolak Tambang itu menyerahkan permohonan uji materi mereka ke MA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menyampaikan alasan Tim Advokasi Tolak Tambang melakukan uji materi aturan yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2024 itu. “Secara umum, gugatan ini bagian dari niat baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Wahyu di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang menyebut bahwa aturan tambang untuk ormas cacat hukum. Sebab, kata dia, PP tersebut menyalahi Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 75 UU Minerba mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Izin terebut seharusnya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ayat 3 pasal tersebut menyebut BUMN dan BUMN mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang wilayah IUPK (WIUPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu menyatakan izin tambang ormas keagamaan juga menyalahi etika bernegara. “PP Nomor 25 Tahun 2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi suap politik,” ucap Wahyu, yang juga merupakan pengurus Ormas Muhammadiyah.

Permohonan uji materi PP Nomor 25 Tahun 2024 diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu. Keenam organisasi itu termasuk Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Sementara itu, Wahyu dan 11 orang lainnya ikut mengajukan permohonan judicial review sebagai individu. Di antara mereka terdapat akademisi, aktivis lingkungan, hingga pengurus ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

11 menit lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Aksi cuti bersama hakim diikuti 1.748 orang.  TEMPO/Subekti
SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

Solidaritas Hakim Indonesia mengancam akan melakukan aksi lebih besar dari gerakan cuti massal yang berlangsung pekan ini


Kriteria Gubernur Jakarta Versi PW Muhammadiyah

9 jam lalu

Suasana Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, saat menggelar rapat pleno tertutup membahas izin usaha pertambangan (IUP), Sabtu, 13 Juli 2024. Sumber Tempo menyebut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, hadir dalam rapat ini. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kriteria Gubernur Jakarta Versi PW Muhammadiyah

PW Muhammadiyah membeberkan kriteria gubernur Jakarta mendatang.


Ridwan Kamil-Suswono Sebut Semangat Muhammadiyah Sejalan dengan Visi-Misi Mereka

11 jam lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil-Suswono Sebut Semangat Muhammadiyah Sejalan dengan Visi-Misi Mereka

Ridwan Kamil-Suswono menyebut visi-misi mereka sejalan dengan semangat Muhammadiyah.


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

11 jam lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

14 jam lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

16 jam lalu

Suasana acara pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,  14 Februari  2017. TEMPO/Maria Fransisca
Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

Dua konglomerat diduga ikut menyokong kandidat pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

21 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran: PDIP Tunggu Keputusan Megawati, Respons NU dan Muhammadiyah

Kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo diperkirakan akan memiliki lebih banyak kementerian dibandingkan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.