TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser NU (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap pelaku berinisial HA tersebut tetap berjalan meskipun dia telah menyampaikan permohonan maaf.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan HA sebagai tersangka. Pelaku pun telah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, dengan perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi seperti dilansir Antara, Jumat 13 Desember 2019.
Andi menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal pada Selasa kemarin, 10 Desember 2019. Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok.
Kejadian yang terjadi di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu direkam oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis kemarin.