Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

image-gnews
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu, Kivlan Zen, menuding dendam eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto melatari perkara yang harus dijalaninya saat ini. Kivlan mengaku telah membuka peran Wiranto dalam pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa 1998.

"Dia mungkin dendam karena saya buka peran dia saat menjadi Panglima PAM Swakarsa," kata Kivlan saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.

PAM Swakarsa merupakan kelompok yang membantu TNI guna menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998. Kivlan menggugat Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut penggantian dana pribadi sebesar Rp 8 miliar sehubungan dengan pembentukan pasukan milisi itu.

Karena dendam ini, Kivlan mencurigai Wiranto merekayasa seluruh informasi soal pembelian senjata api ilegal yang menyeret Kivlan. Menurut dia, Wiranto--kini Ketua Dewan Pertimbangan Presiden--telah bekerja sama dengan polisi. Rekayasa yang dimaksud Kivlan adalah konferensi pers polisi di kantor Kemenkopolhukam pada Juni 2019. "Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto," ucap mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan itu, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

22 hari lalu

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto (ketiga kiri) berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

Ketua Wantimpres Wiranto mengakui pemenuhan kebutuhan susu dalam program makan bergizi gratis nantinya masih tergantung pada impor.


Makan Bergizi Gratis: Wiranto Ikut Meninjau hingga Menu Susu Ikan yang Didukung KKP

23 hari lalu

Ketua Watimpres, Wiranto (tengah) meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN Kleco 1 Solo,  Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Makan Bergizi Gratis: Wiranto Ikut Meninjau hingga Menu Susu Ikan yang Didukung KKP

Uji coba makan bergizi gratis sudah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia


Wiranto Tinjau Uji Makan Bergizi Gratis di Solo: Perlu Perencanaan dari Sekarang

23 hari lalu

Ketua Watimpres, Wiranto (tengah) meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN Kleco 1 Solo,  Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wiranto Tinjau Uji Makan Bergizi Gratis di Solo: Perlu Perencanaan dari Sekarang

Wiranto mengatakan masukan dari daerah akan disampaikan kepada tim presiden terpilih yang akan melaksanakan makan bergizi gratis pada level nasional.


Wiranto Apresiasi Pemkot Cilegon Berhasil Siapkan Program Makan Bergizi Gratis

51 hari lalu

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Saat melakukan pengawasan  program Pilot Project Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kedaleman IV, Kota Cilegon, Rabu, 21 Agustus 2024. Program Makan Bergizi Gratis di Kota Cilegon merupakan bagian dari inisiatif nasional yang melibatkan dukungan dari berbagai perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini sangat positif, karena menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta. Dok. Pemkot Cilegon
Wiranto Apresiasi Pemkot Cilegon Berhasil Siapkan Program Makan Bergizi Gratis

Kesuksesan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

13 Agustus 2024

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.


Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wiranto Sebut Agar Pergantian Pemerintahan Berjalan Mulus

7 Agustus 2024

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto (ketiga kiri) berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wiranto Sebut Agar Pergantian Pemerintahan Berjalan Mulus

Ketua Wantimpres Wiranto mengatakan uji coba makan bergizi gratis dilaksanakan agar pegantian pemerintahan ke Prabowo-Gibran berjalan mulus.


Atlet Bulu Tangkis Berguguran di Olimpiade Paris 2024, Kinerja Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna Disorot

4 Agustus 2024

Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kanan) dalam konferensi pers penyelenggaraan Indonesia Masters 2021 dan Indonesia Open 2021 di MNC Conference Hall, Jakarta, Senin (8 November 2021). (ANTARA/Arindra Meodia)
Atlet Bulu Tangkis Berguguran di Olimpiade Paris 2024, Kinerja Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna Disorot

Rontoknya atlet bulu tangkis di babak awal Olimpiade Paris 2024 mendapat sorotan publik, termasuk kinerja Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna.


Pangkostrad dari Masa ke Masa, dari Soeharto, Prabowo, hingga Mohamad Hasan

30 Juli 2024

Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan. Istimewa
Pangkostrad dari Masa ke Masa, dari Soeharto, Prabowo, hingga Mohamad Hasan

Pimpinan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad sejak Mayjen Soeharto hingga Mayjen Mohamad Hasan yang baru dilantik.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

17 Juli 2024

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

15 Juli 2024

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi memastikan 4 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan di rumah ASN Kemenhub di Palembang itu adalah senjata pabrikan.