TEMPO.CO, Bogor - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong menutup kembali sidang perkara hubungan industrial yang baru saja dibukanya, Rabu 18 Desember 2019. Sidang sejatinya mengadili gugatan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) terhadap 12 petinggi Garuda Indonesia, di antaranya eks Direktur Utama Ari Askhara.
Sidang Rabu ini adalah jadwal perdana untuk persidangan perkara tersebut. Namun, dari 12 nama dalam daftar tergugat, tak satupun yang hadir di muka hakim. Persidangan perdana diputuskan ditunda hingga 7 Januari 2020 mendatang.
"Karena belum lengkap, sidang tidak dilanjutkan dan akan memanggil kembali para tergugat," ucap ketua majelis hakim, Indra Meinantha Vidiamran, Rabu 18 Desember 2019.
Selain I Gusti Askhara Danadiputa alias Ari Askhara, tergugat lainnya adalah Heri Akhyar, Roni Eka Mirza, Hengki Kaseger, Iwan Nur Sochib, Ari Danial Assyari, Muhamad Basalamah, Sugeng Sudrajat, Achmad Haeruman, I Gede Ketut Mega Wijana, Titin Hertinayu, dan Novi Nadia.
Semua nama tersebut tidak hadir dalam persidangan. Hakim menyebut ketidakhadiran mereka karena saat dilakukan pemanggilan tidak ada di rumah yang dialamatkan. Bahkan atas nama Ari Askhara, tidak mengembalikan surat panggilan.
Ketua IKAGI Zaenal Muttaqien mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran para tergugat. Zaenal menyebut sebagai mantan pejabat di perusahaan milik negara, mereka harusnya memberikan contoh yang baik dengan kooperatif menghadiri sidang.
"Kami kan ingin membuktikan secara konstitusional dan berkeadilan tindakan melawan hukum yang mereka lakukan," kata Zaenal.
Gugatan dibuat karena IKAGI menilai mereka tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan dalam perpanjangan perjanjian kerja sama 2014—2016, tertanggal 1 September 2016. Selain itu, menurut Zaenal, para petinggi Garuda juga sengaja melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan bersama-sama dengan oknum pegawai Garuda lainnya.
Mereka disebutkannya menggelar Musyawarah Anggota IKAGI pada 14 Agustus 2019 dan 8-10 Oktober 2019 secara illegal dan tidak prosedural. "Ari Askhara saat masih menjabat dirut waktu itu, dia yang modalin," katanya.