Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Polusi Udara, Penggugat Ungkap 5 Kesalahan Anies Baswedan

Editor

Febriyan

image-gnews
etua Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencemaran udara ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. TEMPO/Imam Hamdi
etua Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencemaran udara ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), Nelson Nikodemus Simamora, membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu disampaikan IBUKOTA dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Desember 2019.

Pertama, Nelson menuturkan, Anies tidak menjalankan kewajibannya untuk menegakkan hukum sehubungan dengan uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, Anies tidak pernah melaksanakan uji emisi kendaraan khususnya dalam hal penegakan hukum.

Padahal, pelaksanaan uji emisi oleh pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Negara Likungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

"Faktanya, sampai dengan saat ini uji emisi kendaraan yang dilakukan oleh tergugat
V (Gubernur DKI) tidak bersifat wajib dan hanya bersifat sukarela saja," kata Nelson di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, menurut Nelson, Anies tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SKPU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara Jakarta. Hingga saat ini, Nelson berujar, pemerintah DKI memasang lima SKPU. Akan tetapi, lima SKPU belum bisa memantau kualitas udara Ibu Kota secara menyeluruh. Anies, lanjut dia, mengetahui jumlah itu tak mencukupi tapi belum menambah SKPU.

Ketiga, Anies tidak melakukan inventarisasi emisi. Padahal, status mutu udara ambien ditetapkan salah satunya berdasarkan inventarisasi dan atau penelitian terhadap mutu udara ambien. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buktinya, Nelson memaparkan, Anies tidak menayampaikan kepada publik soal informasi beban emisi dari sumber pencemar di Jakarta. "Informasi beban emisi tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah pemulihan pencemaran udara Jakarta," ucap Nelson.

Keempat, Anies disebut tidak menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan mutu udara Jakarta. Tugas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010. Menurut Nelson, tidak adanya strategi dan rencana aksi tersebut membuat program-program pengendalian pencemaran udara yang dilakukan Anies tidak bisa dievaluasi.

"Hal ini dikarenakan tergugat V tidak memiliki target penurunan beban emisi untuk wilayah DKI Jakarta," tutur dia.

Kelima, Anies dituding tak tampak berkoordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim selaku turut tergugat I dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku turut tergugat II guna menanggulangi pencemaran udara di lintas batas tiga provinsi tersebut.

Sebelumnya, 31 orang melayangkan citizen law suit (CLS) atau gugatan warga negara ke PN Jakpus pada Kamis, 4 Juli 2019. Penggugat menuntut agar para tergugat memenuhi hak mereka sebagai warga negara memperoleh udara bersih. Ketujuh tergugat yang dimaksud antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

10 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

1 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.