TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), Nelson Nikodemus Simamora, membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu disampaikan IBUKOTA dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Desember 2019.
Pertama, Nelson menuturkan, Anies tidak menjalankan kewajibannya untuk menegakkan hukum sehubungan dengan uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, Anies tidak pernah melaksanakan uji emisi kendaraan khususnya dalam hal penegakan hukum.
Padahal, pelaksanaan uji emisi oleh pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Negara Likungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
"Faktanya, sampai dengan saat ini uji emisi kendaraan yang dilakukan oleh tergugat
V (Gubernur DKI) tidak bersifat wajib dan hanya bersifat sukarela saja," kata Nelson di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, menurut Nelson, Anies tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SKPU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara Jakarta. Hingga saat ini, Nelson berujar, pemerintah DKI memasang lima SKPU. Akan tetapi, lima SKPU belum bisa memantau kualitas udara Ibu Kota secara menyeluruh. Anies, lanjut dia, mengetahui jumlah itu tak mencukupi tapi belum menambah SKPU.
Ketiga, Anies tidak melakukan inventarisasi emisi. Padahal, status mutu udara ambien ditetapkan salah satunya berdasarkan inventarisasi dan atau penelitian terhadap mutu udara ambien. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Buktinya, Nelson memaparkan, Anies tidak menayampaikan kepada publik soal informasi beban emisi dari sumber pencemar di Jakarta. "Informasi beban emisi tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan langkah-langkah pemulihan pencemaran udara Jakarta," ucap Nelson.
Keempat, Anies disebut tidak menyusun strategi dan rencana aksi pemulihan mutu udara Jakarta. Tugas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010. Menurut Nelson, tidak adanya strategi dan rencana aksi tersebut membuat program-program pengendalian pencemaran udara yang dilakukan Anies tidak bisa dievaluasi.
"Hal ini dikarenakan tergugat V tidak memiliki target penurunan beban emisi untuk wilayah DKI Jakarta," tutur dia.
Kelima, Anies dituding tak tampak berkoordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim selaku turut tergugat I dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku turut tergugat II guna menanggulangi pencemaran udara di lintas batas tiga provinsi tersebut.
Sebelumnya, 31 orang melayangkan citizen law suit (CLS) atau gugatan warga negara ke PN Jakpus pada Kamis, 4 Juli 2019. Penggugat menuntut agar para tergugat memenuhi hak mereka sebagai warga negara memperoleh udara bersih. Ketujuh tergugat yang dimaksud antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.