TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penyerangan air keras terhadapnya di Kepolisian Daerah Metro Jaya esok hari, Senin, 6 Januari 2020.
"Benar jam 10. Pemeriksaan sebagai korban," ujar Anggota tim advokasi Novel Baswedan, M. Isnur kepada Tempo, Ahad petang, 5 Januari 2020.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang anggota polisi dari Korps Brimob sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan yakni RM dan RB. Mereka disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penelusuran Tempo, RB diduga memiliki nama lengkap Ronny Bugis. Ia merupakan anggota Brimob berpangkat Brigadir Kepala. Dalam kasus ini, Ronny yang ditengarai merupakan anggota Pasukan Pelopor Brimob bertugas mengantarkan RM ke rumah Novel.
Sementara RM diduga memiliki nama lengkap Rahmat Kadir Mahulette. Dalam perkara ini, Rahmat ditengarai merupakan pelaku penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Saat itu, Novel sedang jalan kaki sepulang dari Masjid yang ada di dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.