Ryan menyatakan, dirinya dan Hermawan tak membicarakan soal agama, Joko Widodo atau Jokowi, dan Prabowo sehubungan dengan demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2019. Dia mengaku, polisi tak wawancara dan hanya menyodorkan BAP ketika pemeriksaan untuk Hermawan. Polisi memintanya membaca BAP lalu tanda tangan.
Meski begitu, Ryan membenarkan memberi keterangan ke polisi bahwa Hermawan mengatakan siap penggal kepala Presiden Jokowi. Kala itu, menurut dia, Hermawan tak berada dalam tekanan.
"Benar mendengar dan menceritakan itu ke polisi?" tanya hakim ketua, Makmur. "Benar yang mulia," jawab Ryan.
Giliran Rosiana yang masuk ke meja hijau untuk diperiksa. Permana melontarkan pertanyaan yang sama, yakni soal ucapan Hermawan ancam penggal Jokowi. Rosiana menyampaikan hanya mendengar suara samar-samar. Dia tak tahu siapa yang mengucapkan pernyataan itu lantaran dirinya berada di belakang Hermawan.
Jaksa membacakan jawaban Rosiana mengenai kronologis menyambangi depan Gedung Bawaslu hingga bertemu Hermawan seperti tertulis dalam BAP. Intinya, dia bercerita datang ke Gedung Bawaslu, bertemu seorang laki-laki mengenakan jaket coklat dan peci hitam yang mengucapkan penggal Jokowi. Namun, Rosiana mengaku lupa dengan jawaban itu. "Saya lupa, udah lama banget," ucap dia.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, kemudian fokus menanyakan seputar BAP Rosiana untuk kliennya itu. "Ketika diperiksa polisi saudara saksi membaca ulang?" tanya Abdullah. "BAP sudah jadi. Saya sudah baca dan tanda tangan," kata Rosiana.