TEMPO.CO, Depok -Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku malu dengan sikap Reynhard Sinaga sebagai warga Depok.
“Ah memalukan itu. Memalukan sekali. Apalagi ada nama Depok, bukan mencoreng lagi, memalukan,” kata Pradi kepada wartawan di Depok, Rabu 8 Januari 2020 soal kelakuan Reynhard Sinaga.
Pradi mengatakan, meski secara akademis Reynhard Sinaga tidak diragukan kemampuannya, namun secara akhlak tidak.
“Masalah akhlak ini yang mungkin menjadi catatan. Memang kejadiannya tidak di tempat kita (Depok), tapi alamatnya jadi dibawa bawa Depok ini,” demikian Pradi.
Lebih jauh Pradi mengatakan, dengan adanya kasus tersebut, dia semakin yakin Rancangan Peraturan Daerah tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Depok perlu dibuat. “Coba nanti kita kaji dengan para pakarnya dengan para narasumbernya terkait itu,” tutur Pradi.
Pradi mengatakan, sesuai dengan visi Kota Depok yakni Unggul, Nyaman dan Religius, seharusnya masyarakat Depok dapat didorong sisi spiritualnya termasuk akhlak. “Bukan hanya mendorong kemampuan intelektual saja, tetapi juga dari sisi spiritual,” ujar Pradi menegaskan.
Diketahui, Reynhard Sinaga, adalah terpidana seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan tindakan perkosaan sebanyak 159 kasus dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Reynhard divonis oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Selasa 6 Januari 2020.
Pria bernama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga tersebut merupakan lulusan S1 Teknik Arsitektur Universitas Indonesia pada Juli 2006.
Usai lulus, Reynhard Sinaga memutuskan pergi ke Manchester untuk mengambil studi magister atau S2 pada tahun 2007. Setelahnya, Reynhard terus menetap disana dan mengambil studi gelar doktor atau S3.
Orang tua Reynhard Sinaga merupakan pemilik properti Graha dan Convention Hall yang berada di Jalan Dahlia, RT03/RW11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.