TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Kelas I Jakarta Barat akan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika. Imigrasi menyatakan para WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal.
Ketiga belas WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Mereka terdiri dari 10 warga asal Nigeria, dua warga dari Pantai Gading, dan satu orang berasal dari Guinea Bissau.
"Sebelumnya kami lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kami lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Novianto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Dari data Imigasi WNA yang akan dideportasi ke Nigeria ialah Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado. Lalu Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu. Selanjutnya Henry Chukwuemeka Amaefule dan Chidibiere Success Chigbu.
Sedangkan Guillaume Bahikoro dan Serge Aka akan dikembalikan ke Pantai Gading. Sementara Courage Gomis dideportasi ke Guinea Bissau. Menurut Imigrasi seluruh WNA masuk dengan bebas ke Indonesia melalui visa kunjungan wisata.
Imigrasi menyatakan para WNA diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik para WNA.
Novianto menyatakan deportasi akan dilakukan secepat mungkin terhadap belasan WNA tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke-13 WNA melakukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," ujar dia.