TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah berusaha profesional dalam menangani pelaku kriminalitas di Jakarta, yang salah satunya adalah Lutfi Alfiandi, sosok pembawa bendera merah putih pada demo 30 September 2019 yang viral di media sosial.
Soal pernyataan Lutfi Alfiandi yang mengaku disiksa (dengan disetrum) saat diperiksa, Yusri menyarankan untuk melaporkan ke Propam.
"Ada mekanismenya. Kalau memang enggak terima (dengan pemeriksaan), ada yang namanya dewan pengawas, Propam, laporkan bila perlu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2020.
Selain itu, Yusri menyarankan kepada semua pihak untuk menunggu hasil persidangan. Sebab, pernyataan itu ia sampaikan di persidangan yang masih berproses.
"Cuitan dia dalam sidang kemarin itu silakan saja. Ini kan sidang sedang berlangsung. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil sidangnya," ujar Yusri.
Dalam sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin, Lutfi mengatakan saat di-BAP oleh polisi di Polres Jakarta Barat, ia mendapat tekanan berupa kekerasan. Di sana, Lutfi memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian, yakni menyerang polisi dengan batu.
"Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata kuasa hukum Lutfi Sutra Dewi.
Foto Lutfi Alfiandi yang membawa bendera Merah Putih pada demo 30 September 2019 lalu viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.
Lutfi Alfiandi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.